Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan

Berzina Masih Lebih Baik Daripada Meninggalkan Sholat Wajib


Ketika ditanyakan kepada Imam Ja’far Al-Shadiq, “mengapa orang yang melakukan perzinaan tidak dianggap kafir ?, sedangkan orang yang meninggalkan shalat divonis kafir ?, Apa alas an anda mengenai pernyataan anda ?. 

Beliau menjawab, “Sebab, orang yang melakukan perzinaan dan sejenisnya, mereka melakukan perbuatan seperti itu disebabkan adanya dorongan nafsu berahi yang memperbudaknya. Namun, lain halnya bagi orang yang meninggalkan shalat, Mereka meninggalkannya karena menyepelekan kewajiban (yang telah ditetapkan oleh Tuhannya). 

Kita perhatikan saja, orang yang melakukan perzinaan dengan salah seorang wanita, pasti dia (memang) menginginkan perbuatan tersebut, bertujuan untuk melakukan dan menikmatinya. Lain halnya dengan orang yang meninggalkan shalat. Mereka memang menghendaki perbuatannya, namun dalam meninggalkannya mereka tidak mengharapkan kenikmatan. 

Nah, jika bukan karena kenikmatan yang dituju, maka itu adalah (termasuk) menyepelekannya. Dan jika dia menyepelekannya dengan sengaja, masuklah dia ke dalam arena kekafiran.”

Hati-hati, jaga diri dari dosa besar
Hati-hati, jaga diri dari dosa besar

Senada dengan hal itu, ada juga kisah Nabi Musa yang kedatangan tamu seorang wanita cantik yang telah berzina dan membunuh bayi hasil hubungan gelapnya tersebut.

Diketuk pintu rumah Musa pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam “Silakan masuk”. Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk. 

Air matanya berderai tatkala ia berkata,“Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya, Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya.” “Apakah dosamu wahai wanita ayu?” tanya Nabi Musa as terkejut. “Saya takut mengatakannya. ” jawab wanita cantik. “Katakanlah jangan ragu-ragu!” desak Nabi Musa. Maka perempuan itupun terpatah bercerita, “Saya ……telah berzina.”Kepala Nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

Perempuan itu meneruskan, “Dari perzinaan itu saya pun……lantas hamil, Setelah anak itu lahir, langsung saya…….. cekik lehernya sampai……tewas”, ucap wanita itu seraya menagis sejadi-jadinya. Nabi musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia menghardik,” Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!”…teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.

Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk ke luar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan. Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau dibawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya??? 

Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. 

Sepeninggal wanita tersebut, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa. Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, “Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertobat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya? ” 

Nabi Musa pun terperanjat. “Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?” Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril.

“Betulkah ada dosa yang lebih besar dari pada perempuan yang nista itu?” tanyanya, ” Ada!” jawab Jibril dengan tegas. “Dosa apakah itu?” tanya Musa kian penasaran. “Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal. Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina”. 

Sambil terkaget Mendengar penjelasan ini, Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut.

Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya. Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman didadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya.


02.42 | 0 komentar | Read More

Status Anak Hasil Zina dan Pernikahan Ibunya oleh pria yang Menghamilinya

Status Anak Zina dan Pernikahan Wanita Hamil oleh pria yang Menghamilinya
(Dikutip dari website PP AL-KHOIROT)


Jika ada kasus seperti ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Kemudian lahirlah C (laki-laki).


Setelah B melahirkan, A dan B tdk mengulang pernikahan lagi. Beberapa tahun kemudian, lahirlah D (perempuan),A juga merupakan ayah kandung D.

Setelah belasan tahun kemudian A dan B bercerai.


Yang jadi pertanyaan adalah, apakah A boleh menjadi wali nikah bagi D?
Jika tidak, siapakah yg boleh menjadi wali nikah bagi D agar pernikahan D menjadi sah sesuai syariat Agama Islam?

(pertanyataan dari JR diajukan melalui email: alkhoirot@gmail.com)

JAWABAN DEWAN ASATIDZ PP AL-KHOIROT

Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah

A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu

Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu :

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:

i. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

ii: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

iii: Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

iv: Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas

status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.

Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Kesimpulan: 
Hukum pernikahan A dan B sah dan tidak perlu diulang. Dan status C (anak yang dikandung sebelum menikah) juga sah menjadi anak kandung A baik secara biologis dan syariah jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah. Jadi, seandainya C adalah perempuan, maka A boleh menjadi wali dari pernikahan C. Namun jika si jabang bayi C lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. 
A juga boleh menjadi wali dari D (anak kedua) karena berasal dari pernikahan yang sah dengan B.

B. Pendapat yang mengharamkan pernikahan semacam itu

Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud termasuk di antara Sahabat yang mengharamkan pria menikahi wanita yang dizinainya. Dan karena itu, mereka tidak menganggap sah pernikahan semacam ini.


17.01 | 0 komentar | Read More