Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Solusi atas Perbedaan Pendapat dalam Islam


Setelah kita mengetahui siapa yang menjadi sumber Ilmu Fiqih Islam selanjutnya pembahasan kita berkembang ke arah perbedaan-perbedaan dalam Islam. Seperti kita ketahui, hukum Islam dasar memang telah sangat jelas, namun hukum-hukum terapan yang belum tersurat juga sangat banyak, dalam hal inilah sering muncul perbedaan-perbedaan pendapat. 

Sesungguhnya perbedaan dalam segi fiqih ini telah terjadi sejak dahulu kala, namun peranan ilmu fiqih melalui ulama-ulama terdahulu telah mampu memberikan solusi untuk menjadi acuan umat.
Beda orang, beda yang dikuasai, beda penafsiran
Beda orang, beda yang dikuasai, beda penafsiran
Solusi atas Perbedaan Pendapat dalam Islam telah dicontohkan ulama-ulama terdahulu

Dalam litelatur fiqih, kita pasti akan mendapatkan (Ikhtilaf) perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik itu lintas madzhab atau juga dalam madzhab itu sendiri. Dan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam masalah fiqih yang memang tempatnya ulama berijtihad.
Konsekuensi yang harus muncul ketika adanya ijtihad ialah adanya perbedaan itu sendiri. Jadi memang perbedaan dalam masalah fiqih ialah sesuatu yang ada dan bukan diada-ada-kan. Jadi sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu dan bersikap bijak dalam perbedaan itu.
Imam Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih:
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الِاخْتِلَافَ لَمْ يشمَّ أنفُه الْفِقْهَ
“Siapa yang tidak tahu (Tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqih”[1]
Yang Benar Hanya Pendapatku!
Tapi justru ada saja beberapa orang yang saya atau kita dapati, banyak dari mereka yang seakan-akan tidak menerima adanya perbedaan itu dan memaksakan semua orang sependapat dengan apa yang ia yakini, padahal itu masalah fiqih yang belum ada kata sepakat diantara para ahli fiqih.
Mereka hidup di lingkungan yang sebenarnya tidak buta dengan syariah, yang kemudian orang-orang di lingkungan tersebut sudah terbiasa dengan salah satu pendapat ulama dalam masalah fiqih, dan itu yang menjadi landasan mereka dalam beribadah.
Lalu mereka datang dengan pendapat baru, yang sebelumnya tidak dikenal oleh lingkungan tempat ia tinggal lalu mengumbarnya dengan sambil mengatakan apa yang dilakukan selama ini oleh para penduduk setempat ialah keliru dan salah, bahkan itu menyalahi sunnah.
Dengan bangganya mereka mengatakan itu dan sudah pasti perkara semacam ini menimbulkan gesekan yang amat berbekas diantara masyarakat sehingga akhirnya perpecahan tidak bisa lagi dihindari. Hanya karena ada beberapa orang yang tidak paham betul dengan masalah fiqih, akhirnya persatuan yang sudah sekian lama dibangun roboh seketika.
Padahal memperkuat persatuan dan menutup jalan perpecahan jauh lebih baik, dan semua orang sepakat ini. caranya dengan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat dengan hal-hal fiqih yang statusnya masih dalam perdebatan, lalu menonjolkan perbedaannya di depan khalayak dangan bumbu “Ini pendapat yang sesuai Sunnah!”.
Secara langsung mengatakan bahwa yang selama ini dilakukan oleh sekelilingnya ialah jauh dari kata sunnah, lebih dalam lagi bahwa yang dilakukan khalayak sebelumnya adalah menyelisih sunnah, padahal mereka melakukan itu bukan tanpa dasar, tapi justru dengan dasar dalil, hanya saja si pembawa berita “sunnah” itu yang tidak tahu adanya perbedaan pendapat.
Berbeda pendapat bukanlah sesuatu yang keliru dan disalahkan, akan tetapi jika perbedaan itu ditonjolkan depan khalayak yang sudah paten memakai satu pendapat, bukan tidak mungkin terjadi perpecahan. Apalagi sampai keluar statemen bahwa “ini yang benar, dan yang dilakukan selama ini menyalahi sunnah!”, tentu yang seperti ini rawan membuahkan perpecahan.
Ulama Fiqih Sadar Persatuan Walau Berbeda Pandangan
Kalau mau berbeda ya silahkan saja, hanya perlu dijaga jangan sampai menonjolkan itu depan khalayak yang akhirnya menimbulkan gesekan. Bukankah seorang muslim dituntut untuk menjaga harmonisasi persatuan antara sesama muslim?
Mungkin beberapa orang lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat mengambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.
الخروج من الخلاف أولى وأفضل
“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik”[2]
Ini dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas ini dalam kitabnya, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.
Bagaimana?
Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang sampai pada pada level Ijma’, itu masalah yang terbuka ijtihad di dalamnya.
Dengan tidak juga menonjolkan itu depan khlayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jadi bumerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.
Saking agungnya kandungan kaidah ini, Imam Taajuddin Al-Subki mengatakan banyak ahli fiqih yang menyangka bahwa kaidah ini adalah kaidah fiqih yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan menjadi ‘Ijma’.
Maka mengikuti khalayak dengan tujuan maslahat, yaitu persatuan tentu jadi pilihan yang solutif, bukan malah memperuncing keadaan. Bukankah kita sudah banyak menerima contoh itu dari para pendahulu (salaf) kita?
Sahabat Abdullah bin Mas’ud
Sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 rokaat, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula [مخالفة الأولى] (menyelisih pendapat yang utama).
Akan tetapi dengan rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 rokaat di belakang Utsman bin Affan yang memandang berbeda dengannya dalam masalah ini. lalu Ibnu Mas’ud ditanya: “kau mengkritik Utsman, tapi kenapa kau mengikutinya sholat 4 rokaat?”. Ibn Mas’ud menjawab: [الخلاف شر] “berbeda itu buruk!”.[3]
Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas’ud memilih untuk tetap mengikuti Utsman walaupun itu menyelisih pandangannya sendiri.
Imam Malik bin Anas
Tentu juga kita tahu cerita tentang Imam Malik yang ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya “Al-Muwatho’” sebagai kitab Negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam malik menolak langusng tawaran itu:
يا أمير المؤمنين لا تفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل ، وسمعوا أحاديث ، ورووا روايات ، وأخذ كل قوم بما سبق إليهم ،
“wahai Amirul-mikminin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah mendengar hadits-hadits, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang mereka ambil sebelumnya” [4]
Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahan kalau nantinya penduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.
Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i
Kita juga tahu secara detail bagaimana Imam Syafi’i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.
Padahal Imam Syafi’i-lah pelopor qunut subuh dan menjadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud sahwi. Tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu.
Imam Ahmad bin Hanbal
Kita juga tahu betul bahwa Imam Ahmad bin Hanbal punya pendapat yang mengatakan bahwa orang mimisan, yang keluar darah dari hidungnya itu batal wudhunya, sama seperti orang yang berbekam.
Akan tetapi ketika ia ditanya: “bagaimana jika imam yang sedang mengimami dan anda dalam barisan makmum, lalu ia keluar darah (luka) dan tidak berwudhu lagi, apakah anda tetap sholat di belakangnya?”, Imam Ahmad menjawab:
كيف لا أصلي خلف الامام مالك وسعيد بن المسيب
“bagaimana mungkin aku tidak mau sholat di belakang Imam Malik dan Sa’id bin Al-musayyib?”[5]
Indikasinya bahwa Imam Malik dan Imam Sa’id bin Al-Musayyib berbeda pandangan dengan Imam Ahmad dalam Masalah orang yang keluar darah dari tubuh, apakah batal wudhu atau tidak? tapi Imam Ahmad tidak menyalahkan mereka dan justru tetap mengikuti sholat di belakangnya. Hebat bukan?
Membiarkan Yang Lain Melakukan Keharaman
Mungkin akan dikatakan: “Bagaimana bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?”. Perkataan seperti ini, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti ini wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak dan mengerjakan.
Tapi ini menjadi pertanyaan balik, “haram menurut siapa?”, “apakah semua ulama sepakat keharamannya?”.
Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu:
لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
“Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati”[6]
Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahasa kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang.
Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, maka tidak ada kata kompromi lagi. Kalau dia sudah disepakati haram, sudah tidak ada lagi toleransi untuk mereka yang mau melakukannya.
Di sini ulama fiqih sangat memperhatikan keberlangsungan hidup harmonis antar sesama, dengan tidak menyalahkan siapa yang berbeda dengan apa yang kita yakini, selama memang apa yang diyakininya itu bersandar kepada pendapat ulama lain yang juga mutamad.
Wallahu a’lam
[1] Al-Muwafaqat 5/122
[2] Al-Asybah wa Al-Nazhoir li Al-Subki 1/111
[3] Fathul-Baari 2/564
[4] Hujjatullah Al-Balighoh 1/307
[5] Abad Al-Ikhtilaf fi Al-Islam 117
[6] Al-Asybah wa Al-Nazhoir li Al-Suyuthi 158


11.26 | 0 komentar | Read More

Sumber Ilmu Fiqih Islam



Pernah ada pertanyaan tentang darimana sebenarnya ilmu fiqih itu asal mula berkembangnya. Sudah barang tentu sumber dasarnya adalah Al-Qur'an dan Hadits, kemudian dijabarkan dengan lebih kontekstual oleh sahabat nabi, dalam hal ini yang paling utama adalah dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA.
Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib atau dikenal juga dengan Imam Ali r.a. itu sumber dari semua madrasah fiqih yang ada di jagad raya ini, dari mulai ja’fariyah, Zaidiyah, Hanafiyah sampai madhzab Imam Ahmad bin Hanbal. Semua madzhab ini bibitnya muncul dari kecerdasan seorang sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. yang Allah s.w.t. anugerahkan kepada beliau.

Imam Abu Hanifah dan 2 sahabat sekaligus muridnya; Ya’qub Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, belajar fiqih dari tangan ahl Bait, yaitu Imam Ja’far al-Shadiq, dan beliau mendapatkan fiqih dari ayahnya Muhammad al-Baqir. Beliau juga dari ayahnya, yaitu Ali Zainal-‘Abidin bin Husain yang merupakan cucu sayyidina Ali r.a. yang sudah barang tentu belajar dari kakeknya.

Imam Malik berguru kepada Rabi’ah al-Ra’yu, yang mana Rabi’ah berguru kepada ‘Ikrimah. Dan beliau mendapatkan fiqihnya dari tuannya, yaitu sayyidina Ibn Abbas r.a.yang juga pernah belajar dari sayyidina Ali r.a.. selain jalan itu, ada jalan lain yaitu dari sayyidina Ibn Umar r.a., salah satu Fuqaha’ al-madinah yang merupakan bibitnya madzhab Ahl Madinah (Imam Malik).

Imam al-Syafi’i, berguru ke Imam Malik, artinya punya jalan sama kepada Imam Ali r.a.. dan Madzhab al-Hanabilah yang dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid langsung Imam al-Syafi’i. semua punya garis keilmuan kepada sayyidina Ali r.a.

Kalau madzhab zaidiyah, ya jelas, toh beliau, Imam Zaid adalah anak dari Ali Zainal-‘Abidin, yang merupakan anak dari cucunya Sayyidina Ali r.a., yaitu Husain.

Madzhab Imamiyah apalagi, mereka bukan hanya punya garis keilmuan, bahkan mereka mengaku-ngaku kalau fiqihnya itu adalah fiqih sayyidina Ali r.a., karena sang Imam adalah Imam pertama dari 12 Imam yang mereka agungkan.

Jadi bisa dikatakan bahwa sayyidina Ali r.a. adalah bapak segala madzhab fiqih. Dan memang tidak ada yang mergukan kecerdasan dan keilmuan seorang sang Imam. Bahkan Nabi Muhammad mengakui itu, dan juga para sahabat.

Beberapa contoh telah banyak disebutkan oleh ulama tentang kecerdasan sayyidina Ali r.a. ini, salah satunya ketika beliau memjadi otaku tama dalam fatwa sayyidina Umar bin Khaththab –ketika menjadi khalifah- dalam hal had (hukuman) bagi peminum khamr.

Beliau –Umar bin khathtahb- bermusyawarah dengan para petinggi sahabat terkait peminum khamr. Lalu sayyidina Ali r.a. mengatakan: “Orang mabuk itu kalau mabuk, bisa ‘ngaco’ bicaranya, kalau sudang nagco, dia akan menuduh tanpa bukti (qazaf) orang lain, maka hukumannya adalah cambuk 80 kali sebagaimana orang yang melakukan qazaf.” Dan inilah yang dijadikan regulasi hukum oleh sayyidina Umar bin khaththab.

Ada lagi, yaitu ketika sayyidina Umar meminta pendapat tentang hukuman bagi sekelompok orang yang membunuh, apakah dibunuh semua atau hanya pimpinan kelompok saja. Karena memang dalam al-Qur’an “satu nyawa dibalas satu nyawa!”, tidak dijelaskan bagaimana jika yang membunuh itu persekongkolan orang banyak.

Akhirnya Imam Ali r.a. memberi pendapat: “wahai Amirul-Mukminin, bagaiama kau melihat jika ada sekelompok orang yang mencuri unta, satu orang memegang kaki unta yang satu dan yang lainnya juga memgang bagian kaki yang lain, apakah mereka semua dipotong tangannya?” sayyidina Umar r.a. menjawab: “tentu!”, Imam Ali r.a. pun meneruskan: “nah, begitu juga dalam hal ini!”.

Itulah yang kemudian mendasari fatwa sayyidina Umar r.a. bahwa orang yang mebunuh beramai-ramai, semuanya diqishash.

Wallahu a’lam


11.18 | 0 komentar | Read More

Menikah Sirri dan Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

Inilah khabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan Menikah…

1. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk lelaki yang keji, dan lelaki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),dan wanita-wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)

Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai dengan ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah lelaki yang soleh, jadilah wanita yang solehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Aamiin..

2. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32)

Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, apabila tanggungjawab para pemuda bertambah – dengan kewajipan memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka Allah akan memberikan rezeki yang lebih. Tidakkah kita lihat kenyataannya di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak mempunyai apa-apa ketika berkahwin, kemudian Allah memberinya rezeki yang berlimpah dan mencukupkan keperluannya?

3. “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, iaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah kerana ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160) Bagi siapa sahaja yang berkahwin dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah dalam hadits ini. Dan pertolongan Allah itu pasti datang.

4. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Ruum : 21)

5. “Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, nescaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ “. (Al Mu’min : 60).

Menikah Sirri
Menikah Sirri

Bagaimana dengan Nikah Sirri ?

Dalam pernikahan harus dipenuhi syarat dan rukunnya, coba baca hadits berikut:

Aisyah, Abu Musa Al-Asyari dan Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali dan dua saksi,” (HR Ahmad, Baihaqi, Abu Daud, Turmudzi, hakim dan Ibnu Majah)

Jadi, dalam pernikahan baik nikah resmi (dengan perantara KUA) maupun nikah sirri harus ada yang menikahkan, ada wali, dan ada saksi.

Aisyah Ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya tidak sah, (HR. Ahmad). 

Tetapi memutuskan ketidakabsahan pernikahan seseorang perlu ketelitian dan kehati-hatian. Boleh jadi mereka mengantongi surat permintaan dari wali si gadis yang ditujukan kepada penghulu agar penghulu tersebut mewakilinya untuk menikahkan anaknya. Dalam keadaan tertentu, seseorang juga bisa menggunakan wali hakim untuk menikah. Untuk tujuan tanya jawab ini, kita asumsikan keadaannya sesuai pertanyaan saja, yaitu tanpa kehadiran wali (termasuk wali hakim) si gadis maupun surat kuasanya dalam pernikahan tersebut.

Karena pernikahan tersebut tidak sah menurut pendapat jumhur ulama, maka hubungan intim yang terjadi di antara keduanya adalah hubungan zina. Apabila ada anak yang lahir dari hubungan tersebut, maka anak itu disebut anak zina. Ia dinasabkan pada ibunya bukan pada bapaknya.Bila pada tahun 2009 keduanya nikah secara resmi – tentunya ada wali- maka hubungan intim yang terjadi setelah itu hukumnya halal dan anak yang terlahir adalah anak dari hubungan pernikahan dan dinasabkan kepada bapaknya.

Dalam pernikahan tidak disyaratkan rida dari pihak keluarga atau istri pertama. Walaupun istri tidak mengetahui atau mengetahui tapi tidak rida, pernikahan yang syarat-syaratnya terpenuhi tetap sah.


Belum ada hukum Islam yang membolehkan seorang wanita memiliki dua suami. Lagi pula, usaha seseorang untuk memisahkan seorang dari suaminya merupakan perbuatan terkutuk.

Allah SWT berfirman:

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, (QS An-Nisaa’ [4] : 24).

Upaya yang dilakukan keluarga dengan menentang terjadinya pernikahan tersebut sudah benar hanya saja yang perlu ditekankan adalah memberikan pemahaman yang baik kepada anggota keluarga yang hendak menikah, karena status calon istri masih terikat dalam perkawinan dan bila dia menikah pada saat itu maka dia mendapat dosa besar dan nama baik dirinya dan keluarga di mata masyarakat akan jatuh. Wallahu Ta’ala a’lam.

14.29 | 0 komentar | Read More

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Mustahiq / Penerima Zakat
Mustahiq / Penerima Zakat
Bolehkah Membagikan Zakat Kepada Non Muslim ?

Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 94; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).

Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada non muslim, adalah sabda Nabi SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :

“…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim] dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim].” (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27; Abu Dawud, no 1351; At-Tirmidzi, no 567; An-Nasa`i, no 2392; Ibnu Majah, no 1773; Ahmad, no 1967).

Namun kepada non muslim yang fakir boleh diberi harta selain zakat, seperti shadaqah, kaffarah, nadzar, dan lain-lain. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan, dan Zufar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883). Hal itu berdasarkan keumuman lafazh “al-fuqara`” (orang-orang fakir) pada nash-nash Al-Qur`an, seperti dalam firman-Nya (artinya) :

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 271).


MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).


SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.


JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.


ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).


ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

01.43 | 0 komentar | Read More

DALIL DAN KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN

PUASA RAMADHAN

1. Keutamaan Puasa:

* “Barang siapa mendirikan puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan kebaikan, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Bukhari – Muslim)
* “Seorang hamba yang berpuasa dalam sehari di jalan Allah, maka akandijauhkan Allah orang tersebut pada hari itu wajahnya dari neraka sejauh 70 musim dingin” (HR Bukhari – Muslim)

2. Dua hari sebelum bulan Ramadan dan hari Raya kita dilarang berpuasa:

* Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: “Bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kamu dahului puasa Ramadan dengan puasa satu hari atau duahari, kecuali bagi orang yang biasa berpuasa (mis: puasa Daud, penulis), maka puasa sehari (sebelum Ramadan) itu diperbolehkan” (HR Bukhari dan Muslim)
* Dari Abu Sa’id Al Khudri ra, ia berkata “Bahwasanya Rasulullah melarang berpuasa 2 hari, yaitu hari Idul Fitri (1 Syawal) dan hari Idul Adha.” (HR Bukhari – Muslim)

3. Berpuasa setelah Ru’yat (melihat bulan pertanda tanggal 1 Ramadan) begitu pula berhari raya (melihat bulan pertanda tanggal 1 Syawal).

* Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAWbersabda: “Bila kamu telah melihat tanggal 1 bulan Ramadan, maka puasalah, dan bila kamu melihat tanggal 1 Syawal, maka berhari rayalah. Tetapi bila mendung, maka perkirakanlah (sesuai dengan hari perhitungan) ” (HR Bukhari dan Muslim)
* Pada riwayat Muslim disebutkan: “Maka jika mendung terhadapmu, perkirakanlah sampai hari ketiga puluh.” Pada Imam Bukhari: “Maka Sempurnakanlah sampai hitungan 30 hari.”

4. Waktu Niat Puasa Ramadan:

* Dari Hafsah, Ummul Mukminin ra: “Bahwasanya Rasulullah SAW telahbersabda: ‘Barang siapa yang tidak menetapkan (niat) berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya).’ (Hadits diriwayatkan oleh Imam Lima).

5. Menyegerakan Berbuka Puasa:

* Dari Sahl bin Sa’ad ra, ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Amat baik orang2 itu senantiasa menyegerakan berbuka (dalam puasanya)’” (HR Bukhari dan Muslim)

6. Berbuka puasa dalam hal ini adalah dengan meminum dan memakan makanan yang menyegarkan dan halal, bukan merokok (yang makruh dan berbahaya bagi kesehatan) seperti yang pernah disiarkan oleh sebuah radio swasta di Jakarta.

7. Berbuka Puasa Dengan Buah Korma:

* Dari Salman bin Amir Adh Dhabiyyi ra, dari Rasulullah SAW, beliaubersabda: “Bila seseorang di antara kamu berbuka puasa, hendaklah dengan buah korma, bila tidak ada, maka berbukalah dengan air, sebab air itu suci (Hadits diriwayatkan oleh Imam Lima).

8. Hukum Sahur (Makan sebelum puasa):

* Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: “Bersabda Rasulullah SAW: ‘Sahurlah kamu, karena dalam sahur itu terdapat berkah yang besar” (HR Bukhari – Muslim)
* HR A“Ummatku selalu dalam kebaikan selagi mensegerakan berbuka dan mengakhirkan (melambatkan) sahur” (HR Ahmad)
* “Sesungguhnya mengakhirkan sahur itu merupakan sunnah dari para Rasul” (HR Ibnu Hibban)

9. Yang Dilarang Dalam Puasa:

* Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan diri dari ucapan palsu(jelek) dan tetap mengerjakannya, maka tidak berguna bagi Allah puasanya (HR Bukhari – Muslim)
* “Banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala kecuali lapar,dan banyak orang yang shalat (malam) tidak mendapat pahalanya kecuali berjaga” (HR Al Hakim)

10. Hadits di atas menganjurkan kita agar meningkatkan kendali diri (self
control) agar tidak mengucapkan kata-kata yang keji dan perbuatan-perbuatan yang tercela, terutama di bulan Puasa.

DALIL-DALIL TENTANG PUSASA RAMADHAN
Beberapa dalil Al Qur’an dan Hadits mengenai puasa wajib. Mengetahui langsung dalil Al Qur’an dan Hadits tentang sesuatu penting sekali agar kita tidak terjebak dalam taqlid (mengikuti sesuatu tanpa tahu dalil2nya) seperti yang disebut dalam Al Qur’an:

DALIL DAN KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
DALIL DAN KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak punya pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung- jawaban” (Al Isra:36)

Kewajiban puasa di bulan Ramadan disebutkan dalam Al Qur’an:

“Hai orang2 yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan pada orang2 sebelum kamu. Mudah2an kamu bertakwa” (Al Baqarah:183)

Dari ayat di atas jelas bahwa puasa itu adalah wajib. Artinya jika dikerjakan berpahala, dan jika tidak dikerjakan kita berdosa.

* Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Bersabda Rasulullah SAW: ‘Tidak ada puasa orang yang berpuasa selama-lamanya (tidak sahur dan berbuka)’” (HR Bukhari – Muslim)

* Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Bersabda Rasulullah SAW: ‘ Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada qadha baginya, dan barang siapa sengaja muntah, maka wajib qadha atasnya (batal puasanya) [hadits diriwayatkan oleh Imam Lima]

* Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal dirinya, lalu ia berkata: ‘Ya Rasulullah, celakalah aku’ Kemudian Rasulullah SAW bertanya: ‘Mengapa?’ Jawabnya: ‘Aku telah menyetubuhi istriku pada siang hari bulan Ramadhan. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah kamu punya hamba sahaya yang dapat dimerdekakan? ‘ Jawabnya: ‘Tidak punya,’ maka beliau bertanya lagi: ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut2?’ Jawabnya: ‘Tidak mampu. Lalu beliau bertanya lagi: ‘Dapatkah kamu memberi makan 60 orang miskin? Jawabnya: ‘Tidak dapat.’ Lalu Rasulullah duduk dan menyerahkan sekarung korma kepadanya, sambil bersabda: ‘Sedekahkanlah ini.” Maka orang itu berkata lagi: ‘Apakah disedekahkan kepada orang yang paling fakir dari kami, sebab tidak ada seorangpun di antara orang yang berdiam pada batu hitam dari ahli Madinah yang paling membutuhkan lebih daripada kami. Kemudian Rasulullah SAW tersenyum, sehingga jelas terlihat gigi beliau yang putih, kemudian beliau bersabda: ‘Pergilah, berilah makan keluargamu.” (Hadits diriwayatkan oleh Imam Tujuh)

* “Sesungguhnya puasa itu perisai. Maka jika salah seorang dari kamu berpuasa, jangan berkata keji dan kasar. Kalau dia dicela atau hendak diperangi seseorang, hendaklah ia berkata, sesungguhnya aku sedang berpuasa” (HR Bukhari – Muslim)

Semoga ini bermanfaat bagi kita semua.

00.54 | 0 komentar | Read More

Bolehkah Wanita Haid mendatangi Ta'ziyah atau Melayat ?

Berikut ini saya cuplikkan tentang Hukum Bagi Wanita yang sedang Haid tentang boleh apa tidak untuk mendatangi orang yang sudah meninggal untuk Ta'ziyah atau melayat


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya.
Jawaban:
Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du.
Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangansalafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyahradhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka.
Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim)
Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38).
‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.”(HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52)
Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah:
  1. Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162).
  2. Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
  3. Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan,“Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras.Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319).
  4. Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu,“(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162).
Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.”(Muttafaq ‘alaih)
Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid,Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan,“Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazahyang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya).
Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu:
Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid.
Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat.
Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram.
Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihatAl Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dariTahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan.
Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66).
Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394)
Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan.
Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalamAhkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur(artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz.
Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66,Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari).
Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan.
Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
***
Penanya: Ummu Izzah
Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi (Melalui http://konsultasisyariah.com)
03.52 | 1 komentar | Read More