Solusi atas Perbedaan Pendapat dalam Islam
Setelah kita mengetahui siapa yang menjadi sumber Ilmu Fiqih Islam selanjutnya pembahasan kita berkembang ke arah perbedaan-perbedaan dalam Islam. Seperti kita ketahui, hukum Islam dasar memang telah sangat jelas, namun hukum-hukum terapan yang belum tersurat juga sangat banyak, dalam hal inilah sering muncul perbedaan-perbedaan pendapat.
Sesungguhnya perbedaan dalam segi fiqih ini telah terjadi sejak dahulu kala, namun peranan ilmu fiqih melalui ulama-ulama terdahulu telah mampu memberikan solusi untuk menjadi acuan umat.
Beda orang, beda yang dikuasai, beda penafsiran |
Solusi atas Perbedaan Pendapat dalam Islam telah dicontohkan ulama-ulama terdahulu
Dalam litelatur fiqih, kita pasti akan mendapatkan (Ikhtilaf) perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik itu lintas madzhab atau juga dalam madzhab itu sendiri. Dan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam masalah fiqih yang memang tempatnya ulama berijtihad.
Konsekuensi yang harus muncul ketika adanya ijtihad ialah adanya perbedaan itu sendiri. Jadi memang perbedaan dalam masalah fiqih ialah sesuatu yang ada dan bukan diada-ada-kan. Jadi sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu dan bersikap bijak dalam perbedaan itu.
Imam Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih:
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الِاخْتِلَافَ لَمْ يشمَّ أنفُه الْفِقْهَ
“Siapa yang tidak tahu (Tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqih”[1]
Yang Benar Hanya Pendapatku!
Tapi justru ada saja beberapa orang yang saya atau kita dapati, banyak dari mereka yang seakan-akan tidak menerima adanya perbedaan itu dan memaksakan semua orang sependapat dengan apa yang ia yakini, padahal itu masalah fiqih yang belum ada kata sepakat diantara para ahli fiqih.
Mereka hidup di lingkungan yang sebenarnya tidak buta dengan syariah, yang kemudian orang-orang di lingkungan tersebut sudah terbiasa dengan salah satu pendapat ulama dalam masalah fiqih, dan itu yang menjadi landasan mereka dalam beribadah.
Lalu mereka datang dengan pendapat baru, yang sebelumnya tidak dikenal oleh lingkungan tempat ia tinggal lalu mengumbarnya dengan sambil mengatakan apa yang dilakukan selama ini oleh para penduduk setempat ialah keliru dan salah, bahkan itu menyalahi sunnah.
Dengan bangganya mereka mengatakan itu dan sudah pasti perkara semacam ini menimbulkan gesekan yang amat berbekas diantara masyarakat sehingga akhirnya perpecahan tidak bisa lagi dihindari. Hanya karena ada beberapa orang yang tidak paham betul dengan masalah fiqih, akhirnya persatuan yang sudah sekian lama dibangun roboh seketika.
Padahal memperkuat persatuan dan menutup jalan perpecahan jauh lebih baik, dan semua orang sepakat ini. caranya dengan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat dengan hal-hal fiqih yang statusnya masih dalam perdebatan, lalu menonjolkan perbedaannya di depan khalayak dangan bumbu “Ini pendapat yang sesuai Sunnah!”.
Secara langsung mengatakan bahwa yang selama ini dilakukan oleh sekelilingnya ialah jauh dari kata sunnah, lebih dalam lagi bahwa yang dilakukan khalayak sebelumnya adalah menyelisih sunnah, padahal mereka melakukan itu bukan tanpa dasar, tapi justru dengan dasar dalil, hanya saja si pembawa berita “sunnah” itu yang tidak tahu adanya perbedaan pendapat.
Berbeda pendapat bukanlah sesuatu yang keliru dan disalahkan, akan tetapi jika perbedaan itu ditonjolkan depan khalayak yang sudah paten memakai satu pendapat, bukan tidak mungkin terjadi perpecahan. Apalagi sampai keluar statemen bahwa “ini yang benar, dan yang dilakukan selama ini menyalahi sunnah!”, tentu yang seperti ini rawan membuahkan perpecahan.
Ulama Fiqih Sadar Persatuan Walau Berbeda Pandangan
Kalau mau berbeda ya silahkan saja, hanya perlu dijaga jangan sampai menonjolkan itu depan khalayak yang akhirnya menimbulkan gesekan. Bukankah seorang muslim dituntut untuk menjaga harmonisasi persatuan antara sesama muslim?
Mungkin beberapa orang lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat mengambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.
الخروج من الخلاف أولى وأفضل
“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik”[2]
Ini dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas ini dalam kitabnya, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.
Bagaimana?
Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang sampai pada pada level Ijma’, itu masalah yang terbuka ijtihad di dalamnya.
Dengan tidak juga menonjolkan itu depan khlayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jadi bumerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.
Saking agungnya kandungan kaidah ini, Imam Taajuddin Al-Subki mengatakan banyak ahli fiqih yang menyangka bahwa kaidah ini adalah kaidah fiqih yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan menjadi ‘Ijma’.
Maka mengikuti khalayak dengan tujuan maslahat, yaitu persatuan tentu jadi pilihan yang solutif, bukan malah memperuncing keadaan. Bukankah kita sudah banyak menerima contoh itu dari para pendahulu (salaf) kita?
Sahabat Abdullah bin Mas’ud
Sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 rokaat, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula [مخالفة الأولى] (menyelisih pendapat yang utama).
Akan tetapi dengan rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 rokaat di belakang Utsman bin Affan yang memandang berbeda dengannya dalam masalah ini. lalu Ibnu Mas’ud ditanya: “kau mengkritik Utsman, tapi kenapa kau mengikutinya sholat 4 rokaat?”. Ibn Mas’ud menjawab: [الخلاف شر] “berbeda itu buruk!”.[3]
Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas’ud memilih untuk tetap mengikuti Utsman walaupun itu menyelisih pandangannya sendiri.
Imam Malik bin Anas
Tentu juga kita tahu cerita tentang Imam Malik yang ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya “Al-Muwatho’” sebagai kitab Negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam malik menolak langusng tawaran itu:
يا أمير المؤمنين لا تفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل ، وسمعوا أحاديث ، ورووا روايات ، وأخذ كل قوم بما سبق إليهم ،
“wahai Amirul-mikminin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah mendengar hadits-hadits, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang mereka ambil sebelumnya” [4]
Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahan kalau nantinya penduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.
Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i
Kita juga tahu secara detail bagaimana Imam Syafi’i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.
Padahal Imam Syafi’i-lah pelopor qunut subuh dan menjadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud sahwi. Tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu.
Imam Ahmad bin Hanbal
Kita juga tahu betul bahwa Imam Ahmad bin Hanbal punya pendapat yang mengatakan bahwa orang mimisan, yang keluar darah dari hidungnya itu batal wudhunya, sama seperti orang yang berbekam.
Akan tetapi ketika ia ditanya: “bagaimana jika imam yang sedang mengimami dan anda dalam barisan makmum, lalu ia keluar darah (luka) dan tidak berwudhu lagi, apakah anda tetap sholat di belakangnya?”, Imam Ahmad menjawab:
كيف لا أصلي خلف الامام مالك وسعيد بن المسيب
“bagaimana mungkin aku tidak mau sholat di belakang Imam Malik dan Sa’id bin Al-musayyib?”[5]
Indikasinya bahwa Imam Malik dan Imam Sa’id bin Al-Musayyib berbeda pandangan dengan Imam Ahmad dalam Masalah orang yang keluar darah dari tubuh, apakah batal wudhu atau tidak? tapi Imam Ahmad tidak menyalahkan mereka dan justru tetap mengikuti sholat di belakangnya. Hebat bukan?
Membiarkan Yang Lain Melakukan Keharaman
Mungkin akan dikatakan: “Bagaimana bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?”. Perkataan seperti ini, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti ini wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak dan mengerjakan.
Tapi ini menjadi pertanyaan balik, “haram menurut siapa?”, “apakah semua ulama sepakat keharamannya?”.
Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu:
لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
“Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati”[6]
Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahasa kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang.
Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, maka tidak ada kata kompromi lagi. Kalau dia sudah disepakati haram, sudah tidak ada lagi toleransi untuk mereka yang mau melakukannya.
Di sini ulama fiqih sangat memperhatikan keberlangsungan hidup harmonis antar sesama, dengan tidak menyalahkan siapa yang berbeda dengan apa yang kita yakini, selama memang apa yang diyakininya itu bersandar kepada pendapat ulama lain yang juga mutamad.
Wallahu a’lam
[1] Al-Muwafaqat 5/122
[2] Al-Asybah wa Al-Nazhoir li Al-Subki 1/111
[3] Fathul-Baari 2/564
[4] Hujjatullah Al-Balighoh 1/307
[5] Abad Al-Ikhtilaf fi Al-Islam 117
[6] Al-Asybah wa Al-Nazhoir li Al-Suyuthi 158