Hasil Demo 4 Nov 2016; Kasus Ahok Secepatnya Diproses Polri



Perwakilan demonstran sudah ditemui Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka. Hasil pertemuan itu, pemerintah berkomitmen penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berjalan cepat.


JK didampingi Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jubir Presiden Johan Budi dan beberapa perwakilan komisi III DPR. Pertemuan yang digelar di Kantor Wapres berlangsung kurang lebih selama 30 menit.


Wapres JK menyampaikan, pemerintah sangat berkomitmen menuntaskan kasus Ahok. JK menyebut, polisi akan bekerja selama dua minggu untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan Ahok atau tidak.



Wapres Jusuf Kalla (JK) menegaskan kasus Ahok harus diselesaikan dengan tegas selama dua pekan. Hal itu dikatakan Wapres JK usai bertemu perwakilan pendemo.


Pertemuan antara JK dengan perwakilan pendemo berlangsung sekitar 30 menit. Perwakilan yang diterima antara lain Bachtiar Nasir dan Misbah.


BTP alias Ahok berbicara di Pulau Seribu
BTP alias Ahok berbicara di Pulau Seribu


Polri Akan Proses Cepat Kasus Ahok dengan tuduhan Menistakan Al Quran


Polri berjanji akan mempercepat penanganan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan percepatan penanganan kasus disampaikan perwakilan demonstran yang bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Pak Bachtiar ( Bachtiar Nasir) menyampaikan aspirasinya agar proses hukum dipercepat berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh Pak Basuki. Kami menerima aspirasi (tersebut)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Namun Polri, sambung Boy, meminta perwakilan demonstran yang bertemu JK menyampaikan ke masyarakat termasuk demonstran yang masih bertahan.

"Tentu koordinator lapangan harus bisa menjelaskan kepada anggotanya, ini proses hukum tidak bisa serta merta lakukan upaya paksa karena akan menyebabkan kelemahan dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Percepatan proses hukum dilakukan dengan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dana ahli yang sudah dilakukan Bareskrim Polri.


Ref: http://news.detik.com/berita/d-3336967/jelang-demo-ahok-4-november




Artikel terkait :

0 komentar:

Posting Komentar