Menikah Sirri dan Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami


Inilah khabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan Menikah…

1. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk lelaki yang keji, dan lelaki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),dan wanita-wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (An Nuur : 26)

Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai dengan ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah lelaki yang soleh, jadilah wanita yang solehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Aamiin..

2. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32)

Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, apabila tanggungjawab para pemuda bertambah – dengan kewajipan memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka Allah akan memberikan rezeki yang lebih. Tidakkah kita lihat kenyataannya di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak mempunyai apa-apa ketika berkahwin, kemudian Allah memberinya rezeki yang berlimpah dan mencukupkan keperluannya?

3. “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, iaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah kerana ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160) Bagi siapa sahaja yang berkahwin dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah dalam hadits ini. Dan pertolongan Allah itu pasti datang.

4. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Ruum : 21)

5. “Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, nescaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ “. (Al Mu’min : 60).

Menikah Sirri
Menikah Sirri

Bagaimana dengan Nikah Sirri ?

Dalam pernikahan harus dipenuhi syarat dan rukunnya, coba baca hadits berikut:

Aisyah, Abu Musa Al-Asyari dan Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali dan dua saksi,” (HR Ahmad, Baihaqi, Abu Daud, Turmudzi, hakim dan Ibnu Majah)

Jadi, dalam pernikahan baik nikah resmi (dengan perantara KUA) maupun nikah sirri harus ada yang menikahkan, ada wali, dan ada saksi.

Aisyah Ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya tidak sah, (HR. Ahmad). 

Tetapi memutuskan ketidakabsahan pernikahan seseorang perlu ketelitian dan kehati-hatian. Boleh jadi mereka mengantongi surat permintaan dari wali si gadis yang ditujukan kepada penghulu agar penghulu tersebut mewakilinya untuk menikahkan anaknya. Dalam keadaan tertentu, seseorang juga bisa menggunakan wali hakim untuk menikah. Untuk tujuan tanya jawab ini, kita asumsikan keadaannya sesuai pertanyaan saja, yaitu tanpa kehadiran wali (termasuk wali hakim) si gadis maupun surat kuasanya dalam pernikahan tersebut.

Karena pernikahan tersebut tidak sah menurut pendapat jumhur ulama, maka hubungan intim yang terjadi di antara keduanya adalah hubungan zina. Apabila ada anak yang lahir dari hubungan tersebut, maka anak itu disebut anak zina. Ia dinasabkan pada ibunya bukan pada bapaknya.Bila pada tahun 2009 keduanya nikah secara resmi – tentunya ada wali- maka hubungan intim yang terjadi setelah itu hukumnya halal dan anak yang terlahir adalah anak dari hubungan pernikahan dan dinasabkan kepada bapaknya.

Dalam pernikahan tidak disyaratkan rida dari pihak keluarga atau istri pertama. Walaupun istri tidak mengetahui atau mengetahui tapi tidak rida, pernikahan yang syarat-syaratnya terpenuhi tetap sah.


Belum ada hukum Islam yang membolehkan seorang wanita memiliki dua suami. Lagi pula, usaha seseorang untuk memisahkan seorang dari suaminya merupakan perbuatan terkutuk.

Allah SWT berfirman:

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, (QS An-Nisaa’ [4] : 24).

Upaya yang dilakukan keluarga dengan menentang terjadinya pernikahan tersebut sudah benar hanya saja yang perlu ditekankan adalah memberikan pemahaman yang baik kepada anggota keluarga yang hendak menikah, karena status calon istri masih terikat dalam perkawinan dan bila dia menikah pada saat itu maka dia mendapat dosa besar dan nama baik dirinya dan keluarga di mata masyarakat akan jatuh. Wallahu Ta’ala a’lam.




Artikel terkait :